Admin Admin
Jumlah posting : 76 Points : 181 Join date : 29.03.10
| Subyek: Revisi DIPA 2010 Tue Mar 30, 2010 5:38 pm | |
| Dasar Hukum : Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor : 69/PMK.02/2010 tanggal 23 Maret 2010 tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun 2010 dan Surat Dirjen Perbendaharaan Nomor : S-5114/PB/2009 tanggal 28 Agustus 2009. Persyaratan dan Dokumen Revisi DIPA :- Surat Pengajuan usul Revisi DIPA sesuai dengan format yang telah ditentukan;
- Lampiran Revisi DIPA Halaman IA, IB, II, III dan IV sesuai format aplikasi dengan mencantumkan catatan mengenai jumlah pagu dan uraian pembayaran serta ditandatangani oleh Kuasa Pengguna Anggaran;
- Arsip Data Komputer (ADK) Revisi DIPA;
- Surat Pernyataan KPA/Kuasa PA bahwa revisi DIPA tidak mengganggu pencapaian sasaran program dan volume keluaran kegiatan/sub kegiatan dan tanggung jawab kebenaran tagihan (khusus untuk pembayaran tunggakan);
- Data pendukung yang diperlukan.
Jangka Waktu penyelesaian : Batas waktu pengesahan Revisi DIPA paling lama 5 (lima) hari kerja setelah usulan pengesahan revisi serta data pendukung diterima secara lengkap. | |
|
sar
Jumlah posting : 1 Points : 1 Join date : 02.08.10
| Subyek: ralat Mon Aug 02, 2010 3:24 pm | |
| Setahu saya itu bukan per dirjen tapi peraturan menteri keuangan terimakasih, moga bermanfaat - Admin wrote:
Dasar Hukum : Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor : 69/PMK.02/2010 tanggal 23 Maret 2010 tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun 2010 dan Surat Dirjen Perbendaharaan Nomor : S-5114/PB/2009 tanggal 28 Agustus 2009. Persyaratan dan Dokumen Revisi DIPA :- Surat Pengajuan usul Revisi DIPA sesuai dengan format yang telah ditentukan;
- Lampiran Revisi DIPA Halaman IA, IB, II, III dan IV sesuai format aplikasi dengan mencantumkan catatan mengenai jumlah pagu dan uraian pembayaran serta ditandatangani oleh Kuasa Pengguna Anggaran;
- Arsip Data Komputer (ADK) Revisi DIPA;
- Surat Pernyataan KPA/Kuasa PA bahwa revisi DIPA tidak mengganggu pencapaian sasaran program dan volume keluaran kegiatan/sub kegiatan dan tanggung jawab kebenaran tagihan (khusus untuk pembayaran tunggakan);
- Data pendukung yang diperlukan.
Jangka Waktu penyelesaian : Batas waktu pengesahan Revisi DIPA paling lama 5 (lima) hari kerja setelah usulan pengesahan revisi serta data pendukung diterima secara lengkap. | |
|