Admin Admin
Jumlah posting : 76 Points : 181 Join date : 29.03.10
| Subyek: Revisi DIPA Putih Tue Mar 30, 2010 5:07 pm | |
| Sesuai dengan peraturan yang berlaku, pengajuan konsep Revisi DIPA dilakukan oleh Satuan Kerja Kementerian/Lembaga dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan hanya melakukan pengesahan atas pengajuan konsep revisi DIPA tersebut, jika materi perubahan/revisi dalam surat pengajuan revisi DIPA tersebut sesuai dengan ketentuan, maka proses pengesahan dapat dilakukan.
Pengajuan Surat Usuluan Revisi DIPA putih atau tanpa SRAA harus disertai dengan lampiran perubahan (revisi) dan untuk kemudahan proses revisi DIPA, satker diharuskan menggunakan format lampiran revisi dengan standar yang telah disahkan, yaitu sesuai dengan lampiran revisi hasil output dari Aplikasi DIPA 2010 (Revisi). Lampiran Revisi DIPA dibuat 14 (empatbelas) eksemplar. Surat Usulan Revisi DIPA putih harus dilengkapi dengan Arsip Data Komputer (ADK). | |
|