Forum Operator Aplikasi DIPA
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.


Permasalahan dan Solusi Operator Aplikasi DIPA
 
IndeksPortalLatest imagesPencarianPendaftaranLogin

 

 Revisi DIPA 2008

Go down 
PengirimMessage
Admin
Admin



Jumlah posting : 76
Points : 181
Join date : 29.03.10

Revisi DIPA 2008 Empty
PostSubyek: Revisi DIPA 2008   Revisi DIPA 2008 EmptyTue Mar 30, 2010 5:23 pm

Dasar Hukum :

Peraturan Menteri Keuangan tanggal 31 Maret 2008 Nomor 46/PMK.02/2008, tentang Tata Cara Perubahan Rincian Anggaran Pemerintah Pusat dan Perubahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran TA 2008. Lahirnya PMK ini merupakan langkah maju dalam upaya penyusunan dasar hukum revisi DIPA. Sebagaimana diketahui pada Tahun Anggaran sebelumnya bahwa PMK revisi mendasarkan pada 2 dasar hukum Nomor 137/PMK.02/ 2006 tentang Tata Cara Revisi DIPA Tahun 2007 dan Nomor 102/PMK.06/2006 tentang Petunjuk Penyusun an, Penelaahan, Pengesahan dan Revisi DIPA TA 2007. Dengan lahirnya PMK ini maka dasar hukum dalam melakukan revisi DIPA hanya satu.


Revisi DIPA 2008, Revisi Rincian ABPP yaitu :

Pergeseran Anggaran belanja (antar unit/bagian anggaran, antar kegiatan, sub kegiatan);
Perubahan sumber dana yang berasal dari PNBP;
Perubahan pagu PHLN akibat luncuran dan percepatan penyelesaian pekerjaan;
Perubahan pagu dana pada PT Non BHMN yang bersumber dari PNBP;
Perubahan sepanjang masih dalam satu provinsi/Kab/Kota sepanjang bukan Dekon/TP;
Perubahan antar provinsi/Kab/Kota untuk kegiatan operasional;
Perubahan pagu PHLN akibat perubahan kurs sepanjang kontrak telah ditandatangani.


Revisi DIPA yang tidak diperkenankan yaitu :

Pengurangan untuk belanja mengikat (0001 dan 0002) kecuali memenuhi kegiatan operasional; alokasi dana untuk membayar tunggakan; RM pendamping PHLN; dana kegiatan multi years; alokasi dana pada rincian kelompok pengeluaran/Sub Kegiatan/Kegiatan yang telah dikontrakkan dan atau direalisasikan dananya sehingga menjadi minus.
Penggunaan dana hasil optimalsisasi untuk pengadaan kendaraan operasional, pembangunan gedung kantor dan pembayaran honor-honor.


Kewenangan pelaksanaan Revisi DIPA :

Dalam PMK ini diatur pula kewenangan pelaksanaan revisi yaitu DitJen Anggaran, Ditjen Perbendaharaan dan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran. Dengan PMK ini diharapkan pelaksanaan/mekanisme revisi anggaran dapat berjalan dengan baik, tidak terjadi tumpang tindih dan yang jelas memiliki dasar hukum yang kuat.


Pengesahan Revisi DIPA :

  1. Revisi DIPA untuk DIPA satker Pusat yang berlokasi di DKI Jakarta, disahkan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan.
    Revisi DIPA untuk : DIPA satker pusat yang berlokasi di daerah (diluar DKI Jakarta); DIPA satker vertikal;
  2. DIPA Dekonsentrasi; dan DIPA Tugas Pembantuan. Baik untuk DIPA yang awalnya disahkan di pusat maupun di daerah, disahkan oleh Kepala Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan.


Jangka Waktu penyelesaian :
Batas waktu pengesahan Revisi DIPA paling lama 5 (lima) hari kerja setelah usulan pengesahan revisi serta data pendukung diterima secara lengkap.
Kembali Ke Atas Go down
https://dipa.forumid.net
 
Revisi DIPA 2008
Kembali Ke Atas 
Halaman 1 dari 1
 Similar topics
-
» Revisi DIPA 2010
» Revisi DIPA Putih
» Revisi DIPA Kuning
» Revisi DIPA 2007
» Revisi DIPA 2009

Permissions in this forum:Anda tidak dapat menjawab topik
Forum Operator Aplikasi DIPA :: Forum DIPA Center :: Lintasan Revisi-
Navigasi: