Admin Admin
Jumlah posting : 76 Points : 181 Join date : 29.03.10
| Subyek: Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Wed Mar 31, 2010 8:44 am | |
| Pengertian Pengesahan DIPA.- Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran disingkat DIPA adalah penetapan oleh Bendahara Umum Negara atas Konsep DIPA yang disusun oleh Pengguna Anggran / Kuasa Pengguna Anggaran dan memuat penyataan bahwa rencana kerja dan anggaran pada DIPA berkenaan tersedia dalam APBN dan dapat menjadi dasar pembayaran / pencairan dana atas beban APBN;
- Pengesahan DIPA dilakukan dengan penerbitan Surat Pengesahan DIPA yang ditanda tangani oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Bandar Lampung untuk DIPA Kantor Daerah/ Satker vertical dan DIPA dana Dekonsentrasi;
- Surat Pengesahan DIPA sekurang-kurangnya memuat : Identitas DIPA meliputi : Bagian Anggaran, Unit Organisasi, Satuan Kerja dan Pagu Anggaran DIPA.
Tujuan Pengesahan DIPA- Menjamin alokasi anggaran dalam DIPA telah sesuai dengan alokasi dan peruntukan nya dalam Peraturan Presiden mengenai Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat;
- Menjamin bahwa alokasi anggaran dapat digunakan untuk membayarkan rencana kerja sebagaimana tercantum dalam rincian pengguna anggaran;
- Menjamin Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara selaku Kuasa Bendahara Umum Negara sesuai dengan yang di tunjuk dalam DIPA, dapat mencairkan anggaran pada DIPA berkenaan.
Tata Cara Pengesahan DIPA.- Konsep DIPA yang telah selesai dilakukan penelaahan dan telah ditanda tangani oleh Pengguna Anggran / Kuasa Pengguna Anggaran diterbitkan Surat Pengesahan;
- Surat Pengesahan DIPA dilampiri dengan Konsep DIPA yang telah diberikan pengantar Catatan Penelaahan diajukan penetapannya kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Bandar Lampung;
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Bandar Lampung menetapakan Surat Pengesahan selaku Bendahara Umum Negara;
- Surat Pengesahan yang telah ditetapkan Bendahara Umum Negara dan Konsep DIPA yang ditandatangani oleh Pengguna Anggran / Kuasa Pengguna Anggaran merupakan satu kesatuan DIPA yang sah sebagai dasar penggunaan anggaran
- Tanggal pengesahan DIPA adalah 31 Desember ...... dan berlaku sejak tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember....
| |
|