KOP SURAT KANWIL DJPB
====================================================================================
Nomor : S....../WPB.08/BD.03.02/2010 ................... 2010
Sifat : Segera
Lampiran : 1 (satu) berkas
Hal : Revisi DIPA Nomor : 0000/000-00.0/VII/2010
Yth :
- Kuasa Pengguna Anggaran .........................................
Jl. .................................................................
....................................
- Kepala Kantor Pelayanan Peberdaharaan Negara
Jl. ......................................................................
....................................
- Dasar :
Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor : 06/PMK.02/2009 tanggal 27 Januari 2009, tentang Tata Cara Perubahan Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat dan Perubahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun 2009;
Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor : 26/PB/2009 tanggal 16 Juni 2009, tentang Tata Cara Perubahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun 2009.
Berdasarkan peraturan dan surat-surat tersebut pada butir 1 dengan ini disahkan revisi DIPA TA 2010 Nomor : 0095/027-03.3/VII/2010 Satuan kerja Dinas Sosial Provinsi Lampung.
Meliputi : Sebagaimana daftar rincian revisi DIPA terlampir.
Surat Pengesahan revisi DIPA ini berlaku sebagai dasar pencairan bagi KPPN.
- Tanggung jawab terhadap penetapan dan perhitungan biaya serta penggunaan dana yang tertuang dalam revisi DIPA sepenuhnya berada pada Pengguna Anggaran/ Kuasa Pengguna Anggaran.
- Surat Pengesahan revisi DIPA ini menjadi satu kesatuan dengan DIPA berkenaan dan pelaksanaan selanjutnya agar disesuaikan dengan revisi dimaksud.
Kepala Kantor
........................................
........................................
Tembusan :
1. Sekretariat Jenderal Kementerian .....................l di Jakarta;
2. Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK ) di Bandar Lampung;
3. Gubernur Provinsi Lampung di Bandar Lampung;
4. Direktur Jenderal Anggaran di Jakarta;.
5. Direktur Jenderal Perbendaharaan Cq :
a. Direktur Pelaksanaan Anggaran di jakarta;
b. Direktur Akuntansi dan Pelaporan Keuangan di Jakarta;
6. Kepala Bidang AKLAP Kanwil DJPB Provinsi Lampung di Bandar Lampung;
7. Kepala Bidang PP Kanwil DJPB Provinsi Lampung di Bandar Lampung.