Forum Operator Aplikasi DIPA
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.


Permasalahan dan Solusi Operator Aplikasi DIPA
 
IndeksPortalLatest imagesPencarianPendaftaranLogin

 

 Revisi DIPA 2009

Go down 
PengirimMessage
Admin
Admin



Jumlah posting : 76
Points : 181
Join date : 29.03.10

Revisi DIPA 2009 Empty
PostSubyek: Revisi DIPA 2009   Revisi DIPA 2009 EmptyTue Mar 30, 2010 5:32 pm

Dasar Hukum Revisi DIPA 2009 :

Peraturan Menteri Keuangan Tanggal 27 Januari 2009 Nomor 06/PMK.02/2009 tentang Tata cara Perubahan Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat dan Perubahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2009 dan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan tanggal 16 Juni 2009 Nomor Per-26/PB/ 2009, tentang Tata Cara Perubahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran.


Definisi Revisi DIPA 2009 :

Revisi DIPA adalah perubahan dan/atau pergeseran rincian anggaran dalam DIPA.
Revisi DIPA dibedakan menjadi 2 (dua) yaitu :
  1. Revisi Kuning adalah penggantian Surat Pengesahan DIPA karena perubahan pagu dan/atau perubahan kode satker.
  2. Revisi Putih adalah revisi DIPA yang tidak meng- akibatkan perubahan pagu dan/atau perubahan kode satker.


Revisi DIPA Putih : Perubahan/ralat kantor bayar, kode kewenangan, satuan volume keluaran, nomor register PHLN, cara penarikan dana PHLN dan kode lokasi ; Ralat kode akun; Perubahan akibat kekeliruan pencantum an pada SAPSK dan/atau DIPA; Pembukaan tanda blokir; Pergeseran dana dalam satu DIPA; Perubahan nomenklatur satker.

Jangka Waktu penyelesaian :
Batas waktu pengesahan Revisi DIPA paling lama 5 (lima) hari kerja setelah usulan pengesahan revisi serta data pendukung diterima secara lengkap.


Pengajuan Usul Revisi DIPA :

Usul pengesahan revisi DIPA diajukan oleh PA/Kuasa PA kepada Direktur Jenderal Per - bendaharaan/Kepala Kantor Wilayah DJPBN baik akibat perubahan SAPSK/SRAA maupun tanpa perubahan SAPSK/SRAA.
Usul pengesahan revisi DIPA agar mencantumkan penjelasan/alasan dilakukannya revisi DIPA.
Penyampaian usul revisi DIPA tersebut disertai lampiran :
  1. Revisi DIPA halaman I-IV untuk revisi Kuning.
  2. Revisi DIPA sesuai format yang tertuang dalam lampiran II surat ini untuk revisi Putih. ADK revisi DIPA. Data pendukung lainnya sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan yang mengatur tata cara perubahan DIPA.
  3. Penyusunan revisi DIPA sebagaimana dimaksud dalam poin 3 (a, b dan c) menggunakan Aplikasi DIPA sesuai dengan petunjuk teknis pengoperasian Aplikasi DIPA.
  4. PA/Kuasa PA tidak melakukan pencairan dana yang direvisi selama proses pengesahan, sehingga tidak mengakibatkan pagu minus.


Pengesahan Revisi DIPA :

Setelah menerima usul revisi dari Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran, Direktorat Pelaksanaan Anggaran/Kantor Wilayah Direktur Jenderal Perbendaharaan melakukan proses sebagai berikut :

  1. Meneliti kelengkapan usul revisi DIPA
  2. Melaksanakan penelaahan, mengadministrasi dokumen revisi DIPA dan meng-update data server : Menggunakan Aplikasi DIPA, memasukan ADK usul revisi DIPA melalui menu ”Restore Data”';
  3. Mengupdate data usul revisi DIPA apabila terjadi perubahan saat penelaahan; Mentransfer data usul revisi DIPA ke server melalui menu ”Transfer Revisi DIPA” ;
  4. Mencetak Surat Pengesahan Revisi dengan melampirkan revisi DIPA dari satker; Untuk memastikan kesesuaian data revisi DIPA dalam server dengan usul revisi, dilakukan pengecekan menggunakan Aplikasi Net DIPA.
  5. Membuat Catatan Penelaahan untuk revisi kuning dan Nota Dinas untuk revisi putih, dengan melampirkan berkas penelaahan untuk diproses lebih lanjut.
  6. Kantor Wilayah DJPBN mengirimkan Laporan Rekapitulasi Revisi DIPA dan ADK ke Kantor Pusat DJPBN paling lambat akhir minggu pertama bulan berikutnya.
  7. Proses administrasi penyelesaian pengesahan revisi DIPA menggunakan Aplikasi Monitoring Penyelesaian DIPA
.
Kembali Ke Atas Go down
https://dipa.forumid.net
 
Revisi DIPA 2009
Kembali Ke Atas 
Halaman 1 dari 1
 Similar topics
-
» Revisi DIPA 2010
» Revisi DIPA Putih
» Revisi DIPA Kuning
» Revisi DIPA 2007
» Revisi DIPA 2008

Permissions in this forum:Anda tidak dapat menjawab topik
Forum Operator Aplikasi DIPA :: Forum DIPA Center :: Lintasan Revisi-
Navigasi: